Jalan Raya Juanda Km. 3-4 Sidoarjo Jawa Timur - 61253
031-8667559 ext 126

PENGUMUMAN NOMOR PENG-28/KBC.1103/2025 TANGGAL 19 DESEMBER 2025

Di publish pada 19-12-2025 14:21:06

LARANGAN MENERIMA PARSEL/BINGKISAN ATAU HADIAH LAINNYA

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai dalam menjalankan tugas, khususnya menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sebagai bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang terkait jabatan
dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban.

Kami sangat mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder Kepabeanan dan Cukai untuk tidak memberikan parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, bingkisan/parsel, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berindikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan ataupun suap kepada pegawai Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Ketentuan ini berlaku setiap saat, termasuk pada perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dan merupakan kewajiban bersama dalam menjaga integritas.

Untuk selengkapnya, pengumuman dapat diakses pada : https://drive.google.com/file/d/1xmU2hVDjL2zGl-ffmKBlCpglIZk9wDs6/view?usp=sharing

#beacukai #bcjuanda #juanda #ceisa #ceisa40
 

Highlight Kantor Kami

Official Website KPPBC Tmp Juanda