Pengumuman Batas Waktu Pengambilan Sisa Hasil Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
Di publish pada 16-07-2025 09:25:58
PENGUMUMAN BATAS WAKTU PENGAMBILAN SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
Sehubungan dengan sisa hasil lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebesar Rp16.709.192 yang disampaikan melalui Pengumuman Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda nomor PENG-13/KBC.1103/2025 tanggal 26 Maret 2025, ditegaskan kembali bahwa batas waktu pengambilan sisa hasil lelang oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya jatuh pada tanggal 24 Juni 2025. Pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya tidak dapat mengambil sisa hasil lelang tersebut setelah melewati batas waktu pengambilan dan sisa hasil lelang ditetapkan menjadi milik negara.
Pengumuman nomor PENG-13/KBC.1103/2025 dapat diakses pada : https://drive.google.com/file/d/1tATaRBBbXyE4HzvZS4JgiH7Dk9tBAVGX/view?usp=sharing
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses