Bea Cukai Juanda Musnahkan Ribuan BMN Hasil Penindakan
Di publish pada 07-07-2025 09:47:35
Mojokerto, 29 April 2025 — Bea Cukai Juanda kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan memusnahkan ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, pada Selasa (29/04).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di PT Hijau Alam Nusantara, Ngoro, Mojokerto, ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang-barang yang telah disita karena melanggar ketentuan kepabeanan maupun cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Juanda.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain kurma, pakaian,tas,produk skincare, rokok tanpa pita cukai, serta berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin dari BPOM. Selama tahun 2024, Bea Cukai Juanda telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 300 kasus pelanggaran. Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah berkat penindakan ini dinilai sangat signifikan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Juanda dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses