Ketentuan Bea Keluar Komoditas Emas Berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025
Di publish pada 16-04-2026 16:19:49
Mulai 23 Desember 2025, sesuai dengan PMK Nomor 80 Tahun 2025, ekspor komoditas emas tertentu dikenakan Bea Keluar sesuai ketentuan terbaru.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, serta untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.
Informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut :
https://www.instagram.com/p/DS1yvxsknGR/?igsh=MThxNXhxYXF4bG5vbw==
Yuk, pahami jenis emas, tarif, serta ketentuan larangan dan pembatasannya agar proses ekspor berjalan lancar.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses