Pemberitahuan Pemberlakuan PMK Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Di publish pada 08-01-2026 11:44:35
Pemberitahuan Pemberlakuan PMK Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan PMK Nomor 80 Tahun 2025, terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar mencakup :
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex 7108.12.10 dan ex 7108.12.90
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya (tidak termasuk dore) yang termasuk dalam pos tarif ex 7108.12.90
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars (tidak termasuk dore) yang termasuk dalam pos tarif ex 7108.12.10
4. Minted bars yang termasuk dalam pos tarif ex 7115.90.10
PMK 80 Tahun 2025 telah berlaku sejak 23 Desember 2025
Informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut : https://drive.google.com/file/d/1JtGDcutbYM6bD3YZq8W2LRchwjHbpszn/view?usp=sharing
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses