Pengumuman Larangan Menerima Parsel/Bingkisan Atau Hadiah Lainnya Nomor PENG-6/KBC.1103/2026 tanggal 4 Maret 2026
Di publish pada 05-03-2026 08:09:20
Pengumuman Larangan Menerima Parsel/Bingkisan Atau Hadiah Lainnya Nomor PENG-6/KBC.1103/2026 tanggal 4 Maret 2026
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai dalam menjalankan tugas, khususnya menjelang Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah / 2026 Masehi. Sebagai bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kami sangat mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder Kepabeanan dan Cukai untuk tidak memberi parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berindikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan ataupun suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan ini berlaku setiap saat, termasuk pada perayaan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah / 2026 Masehi, dan merupakan kewajiban bersama dalam menjaga integritas.
Pengumuman selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut : https://drive.google.com/file/d/1PUbms92prwzEacvIxRh7ekoTTIbZigRx/view?usp=sharing
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses